Dibuka Wali Kota, 32 Pejabat Pemkot Tomohon Jalani Assessment Test

Tomohon, CAKRAWALA – Mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan struktural telah mengalami perubahan sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan tersebut diarahkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan melalui profesionalisme ASN dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan kompetensi PNS tersebut, disadari perlu adanya manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi untuk mendapatkan aparatur dengan kriteria yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki atau yang sering kita dengar dengan istilah The Right Man on The Right Place,” ujar Wali kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka pelaksanaan assessment test di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2021, Rabu (10/11/2021).

Assessment center dikatakannya untuk memprediksi kompetensi seorang pejabat sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Kompetensi Manajerial PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah Dengan Menggunakan Assessment Center.

Proses ini, kata Senduk bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi seorang pegawai yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan dalam bidang sumber daya manusia baik untuk kepentingan organisasi maupun untuk individu pegawai tersebut.

“Untuk kepentingan organisasi, hasil yang diperoleh melalui assessment center memungkinkan saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dapat mengetahui kesesuaian kompetensi yang dimiliki pegawai terhadap kompetensi yang dipersyaratkan suatu jabatan,” kata wali kota.

Sedangkan untuk pegawai yang bersangkutan, hasil penilaian assessment center ini dapat digunakan untuk mengetahui profil kompetensi yang dimiliki, mengetahui gap kompetensi pada kompetensi yang dipersyaratkan organisasi serta untuk merencanakan tindakan pengembangan kompetesi secara pribadi.

Dengan Sistem Merit maka pelaksanaan penempatan PNS pada suatu jabatan didasarkan kebijakan dan manajemen ASN yang dilakukan sesuai kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, moralitas, sesuai kinerja, adil dan wajar dengan tidak membedakan agama, ras, latar belakang politik, warna kulit, asal usul, jenis kelamin, status perkawinan dan umur.

“Oleh sebab itu, pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,” beber Caroll Senduk.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME kepada media ini mengatakan, 32 pejabat di jajaran Pemkot Tomohon akan mengikuti assessment test ini.

“Pejabat jajaran Pemkot Tomohon wajib hadir sebab akan ada penugasan. Siapkan diri dan assessment test ini dalam rangka pemetaan kompetensi,” ungkap Roring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *