Sosialisasi Anti Korupsi: Tingkatkan Pemahaman Soal Pentingnya Intergritas Melawan Korupsi

Tomohon, CAKRAWALA – Inspektorat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di rumah dinas wali kota, Kamis 23 November 2023.

Sosialisasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen risk register perangkat daerah dibuka oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH.

“Kegiatan ini bertujuan untuk terus-menerus membangun integritas diri sebagai pejabat maupun pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya korupsi yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghambat pembangunan,” tutur wali kota.

Kegiatan sosialisasi ini juga dikatakannya merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Bidang Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) yang dinilai dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan keuangan negara serta perbuatan curang. Hal-hal ini merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.

Pada dasarnya, kata wali kota, ada tiga kondisi penyebab terjadinya korupsi yaitu tekanan, pembenaran dan kesempatan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan lebih meningkatkan pemahaman bersama tentang pentingnya integritas dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk mendorong masyarakat untuk melawan korupsi.

Kemudian, dengan adanya dokumen risk register ini perangkat daerah dapat mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Dengan adanya identifikasi dan analisis risiko perangkat daerah dapat memitigasi risiko-risiko yang ada dengan membuat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) agar resiko yang teridintifikasi dapat dikendalikan dan dapat diminimalisir dampaknya untuk capaian tujuan organisasi.

Hadir dalam sosialisasi ini, Haris Kai dan Erryl Davi Lumintang dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Sulawesi Utara, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Jajaran Pemkot Tomohon serta tokoh masyarakat dan pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *