Ajukan Pinjaman PEN 300 Miliar, Caroll Diingatkan Berdayakan Naker Lokal

CAKRAWALLA –  Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Senin (12/04/2021). Dalam konsultasi tersebut, juga diserahkan proposal pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Di Kementerian Dalam Negeri, wali kota didampingi Kepala BPKPD Drs Gerardus Mogi MAP, Kabag Prokopim Christo Kalumata SSTP dan Kabid Perbendaharaan BPKPD Dani Liuw diterima Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Marisi Parulian sementara di Kementerian Keuangan diterima Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala didampingi Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah.

Senduk berharap proposal tersebut ini akan disetujui sehingga dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengajuan proposal PEN ini adalah salah satu usaha saya dan Pak Wenny dalam rangka menopang realisasi program-program kami untuk terwujudnya visi misi. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tuturnya.

Dikatakannya, besaran pinjaman PEN yang diajukan sebesar 300 miliar berbentuk pinjaman kegiatan di hampir semua sektor seperti kesehatan (penambahan fasilitas rawat jalan dan fasilitas lainnya di RSUD), pendidikan (pengembangan budaya dan alat-alat IT di sekolah-sekolah), PU (pengembangam jalan dan jembatan, pembangunan IPAL, normalisasi sungai, pembangunan SPAM dan drainase perkotaan), permukiman (perbaikan rumah tinggal layak huni) serta sector-sektor lainnya seperti pariwisata, lingkungan hidup dan lain-lain.

Direktur Fasilitasi Dana perimbangan dan pinjaman daerah mengatakan, pada prinsipnya Kemendagri menunggu persetujuan dari Kemenkeu dan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah persetujuan dari Kemenkeu akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemendagri untuk pemberian pinjaman PEN.

Sementara Direktur Kapasitas dan Pelaksana Transfer berharap, apabila permohonan ini telah disetujui dan diproses, dalam pemanfaatannya agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat serta hindari penyalahgunaan karena apabila disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum.

Selain itu, karena berbentuk pinjaman kegiatan maka diharapkan dalam pelaksanaannya lebih memberdayakan tenaga kerja (naker) lokal dan bahan bakunya diambil dari hasil-hasil lokal. Karena salah satu tujuan dari pinjaman PEN ini adalah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *