Tomohon, CAKRAWALA – Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 untuk Kota Tomohon oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI digelar Selasa, 6 Juni 2023.
Meydian Widyastuti, Plt Sekretaris Deputi Kementerian P3A RI selaku narasumber mengatakan, di kabupaten/kota dengan Kategori Layak Anak mempunyai lima klaster hak anak yang terdiri dari pertama hak sipil dan kebebasan, kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Kluster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster keempat pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta kluster kelima yaitu perlindungan khusus.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya, pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan KLA Tingkat Pratama pada Tahun 2018, 2019, 2021. Kami pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih bagi anak-anak telah dibuatkan Perda Kota Layak Anak Nomor 1 Tahun 2020. Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan, juga langkah operasional telah dilaksanakan berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas Kota Tomohon Layak Anak,” ungkapnya didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.


