oleh

Buser Polres Tomohon Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan di Lansot

Tomohon, CAKRAWALA – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung mengamankan ACS (21), warga Kelurahan Taratara Dua Lingkungan 6 Kecamatan Tomohon Barat, terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di salah satu tempat kost di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Sabtu, 3 Februari 2024.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Samrat-2022, Polres Tomohon Libatkan 45 Personel Gabungan

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu terduga pelaku kepada korban Oktiven Losu (29) warga Kelurahan Talete Satu Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Tengah yang coba mendekati pacarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Tomohon Sebut Momentum Tepat Menyampaikan Permasalahan Aktual Umat Beragama

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah bagian pipi sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Gunung Maria Tomohon.

Komentar