Buser Polres Tomohon Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan di Lansot

Tomohon, CAKRAWALA – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung mengamankan ACS (21), warga Kelurahan Taratara Dua Lingkungan 6 Kecamatan Tomohon Barat, terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di salah satu tempat kost di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Sabtu, 3 Februari 2024.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu terduga pelaku kepada korban Oktiven Losu (29) warga Kelurahan Talete Satu Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Tengah yang coba mendekati pacarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah bagian pipi sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Gunung Maria Tomohon.

Berbekal laporan dari Ari Losu yang tak lain ayah korban, tim langsung menjemput terduga pelaku tanpa ada perlawanan.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM membenarkan adanya kejadian ini. “Terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan dan tentunya kasus ini akan diproses seusai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang SH MH mengungkapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” kata Sumolang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *