Tomohon, CAKRAWALA – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dipimpin Aipda Bima Pusung mengamankan ACS (21), warga Kelurahan Taratara Dua Lingkungan 6 Kecamatan Tomohon Barat, terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di salah satu tempat kost di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Sabtu, 3 Februari 2024.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kasus ini dilatarbelakangi rasa cemburu terduga pelaku kepada korban Oktiven Losu (29) warga Kelurahan Talete Satu Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Tengah yang coba mendekati pacarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah bagian pipi sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Gunung Maria Tomohon.
Komentar