Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah di Kantor DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 7 Maret 2024.
Keenam instansi pemerintah tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saat menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing instansi, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Komentar