Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah di Kantor DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 7 Maret 2024.
Keenam instansi pemerintah tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saat menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing instansi, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
“Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini yaitu satu jangan korupsi,” tegas Nawawi.
Mantan hakim Pengadilan Negeri Tondano ini berharap penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP dan Hibah ini tidak sebagai seremonial belaka. “Namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun pemda disamping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Sementara Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH sangat menyambut baik kegiatan PSP dan Hibah tersebut. “Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara ini dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon sekaligus memperkuat sinergitas dan kerja sama dengan KPK,” tandasnya.