Tomohon, CAKRAWALA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah ditetapkan sebanyak 1.950.484 dengan perincian 983.484 pemilih laki-laki dan 967.000 perempuan.
Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sulut di Hotel Four Points Manado pada Minggu, 22 September 2024 malam. 1.950.484 pemilih ini tersebar di 4.401 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 15 kabupaten/kota, 171 kecamatan, dan 1.839 desa/kelurahan.
Sementara itu, KPU Kota Tomohon dalam pemaparannya mengungkapkan DPT Pilkada Kota Tomohon Tahun 2024 berjumlah 79.211 (dari DPS 79.250) dengan perincian 39.595 pemilih laki-laki dan 39.616 pemilih perempuan. Untuk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 365 pemilih dan terdapat 326 pemilih baru yang tersebar di 157 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 5 kecamatan 44 kelurahan.
Untuk jumlah DPT di lima kecamatan perinciannya, Tomohon Selatan 19.940 pemilih, Tomohon Tengah 14.810 pemilih, Tomohon Utara 22.508 pemilih, Tomohon Barat 13.286 pemilih dan Tomohon Timur 8.667 pemilih.
DPT untuk Kota Tomohon telah diumumkan oleh KPU pada 22 September 2024 lalu.