Wali Kota Sentil 10 Kali WTP Pemkot Tomohon di FGD Permendagri 15/2023

Tomohon, CAKRAWALA – Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 digelar di Luminor Hotel Jakarta, 16 dan 17 November 2023.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat hadir dan membuka FGD ini mengatakan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah. Dalam penyusunan APBD dikatakannya, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-udangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 308 yang berbunyi Menteri Menetapkan Pedoman Penyusunan APBD Setiap Tahun Setelah Berkoordinasi Dengan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Yang Menyelenggaran Urusan Pemerintah Bidang Keuangan.

Selanjutnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 sehingga peraturan tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun 2024.

“Dengan dilaksanakannya FGD ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk penyusunan APBD Tahun 2024 dan mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif maupun akuntabel sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan dan perundang undangan yang ada juga diperlukan disiplin dan komitmen bersama dari perencanaan, penganggaran, pengeloaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” tuturnya.

Oleh karena itu, wali kota mengungkapkan diperlukan sistem pengendalian intern yang memadai yang dapat dipertanggungjawabkan serta peran dan fungsi pengawasan dari DPRD juga berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas Opini Pemeriksaan BPK dan perbaikan atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Upaya pembenahan, jelasnya, terus dilakukan baik aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi, dimana hal ini dapat dilihat atas kerja keras dan komitmen bersama dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon oleh BPK RI meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut. Namun jangan berpuas diri atas prestasi yang telah diraih, terus berusaha dan mempertahankannya.

“Saya meminta perhatian kepada seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini dan jika ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada narasumber agar pada kesempatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, oleh karena yang hadir di tengah-tengah kita adalah narasumber yang benar-benar memahami Permendagri Pedoman Penyusunan APBD,” tandas wali kota.

Narasumber dalam FGD ini Jifvy Paomey SIP MAk CGAA dari Kemendagri dan hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA, anggota DPRD, anggota TAPD Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *