Tomohon, CAKRAWALA – Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 digelar di Luminor Hotel Jakarta, 16 dan 17 November 2023.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat hadir dan membuka FGD ini mengatakan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah serta menjadi instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah. Dalam penyusunan APBD dikatakannya, pemerintah daerah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan setiap tahun sesuai dengan amanat perundang-udangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 308 yang berbunyi Menteri Menetapkan Pedoman Penyusunan APBD Setiap Tahun Setelah Berkoordinasi Dengan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Yang Menyelenggaran Urusan Pemerintah Bidang Keuangan.
Selanjutnya, pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 sehingga peraturan tersebut menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun 2024.
“Dengan dilaksanakannya FGD ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk penyusunan APBD Tahun 2024 dan mencapai pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif maupun akuntabel sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan dan perundang undangan yang ada juga diperlukan disiplin dan komitmen bersama dari perencanaan, penganggaran, pengeloaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” tuturnya.
Komentar