Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot dan DPRD Kota Tomohon akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 11 September 2023.
Sebelum ditetapkan diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Akhir Fraksi Fraksi, Pendapat Akhir Wali Kota, Pembacaan Naskah Keputusan DPRD Tentang Persetujuan DPRD Kota Tomohon dan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD Dan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, secara umum Ranperda PKD mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD hingga pelaksanaan dan penatausahaan.
“Juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya, pembentukan dana abadi, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta kekayaan daerah dan utang daerah, mengatur pengeloalaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah serta informasi keuangan daerah hingga pembinaan dan pengawasannya,” ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut persetujuan bersama ini, Ranperda PKD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara paling lama tujuh hari setelah ditetapkan. “Selanjutnya berdasarkan Perda PKD tersebut akan dijadikan landasan untuk penyusunan dan penetapan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang sistem dan prosedur PKD, kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah dan analisis standar belanja,” tandasnya.

