Tersangka Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum di Kota Bitung Bertambah

Tomohon, CAKRAWALA – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2017 dan 2018 bertambah menyusul ditahannya MNL (29), oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

MNL, warga Palu Sulawesi Tengah selaku Regional Manager Wilayah II PT Sucofindo tahun 2017 ditahan di Rutan Polda Sulut sejak Kamis (24/02/2022) malam.

“Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus tanggal 24 Februari 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Selasa (01/03/2022).

Usai dilakukan pemeriksaan, MNL dinilai mempunyai cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP serta memenuhi syarat subjektif dan objektif seorang tersangka untuk ditahan.

“Sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 terhadap MNL di Rumah Sakit Bhayangkara Manado dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Seperti diketahui, pada pertengahan Februari 2022 lalu, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung sebagai tersangka dalam kasus yang sama dimana dari hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Sulut diduga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000 dengan  modus membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima Dana Hibah Air Minum dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *