Kabur Sejak 2015, Resmob Polres Bitung Bekuk Ipin di Bantaeng

Tomohon, CAKRAWALA – Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Deni Pinontoan (43), warga Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu Kota Bitung pada 26 September 2015 silam.

Dalam press conference yang digelar, Kamis (17/02/2022), Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Sari Irawan SH SIK MH mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara.

“AK diamankan 10 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini berawal ketika AK yang sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, tiba-tiba didatangi korban dengan membawa sebuah pisau dan menyerangnya.

Tersangka berusaha menghindar dan lari namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar, korban terjatuh dan saat itulah tersangka AK merampas pisau yang dipegang korban dan balas menyerang korban dengan menikamnya di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan.

“Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” jelas AKBP Alam.

Dalam pelariannya, AK sempat mengganti nama dengan Reza Putra untuk mengelabui polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber AKBP Alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *