Tomohon, CAKRAWALA – Tak sampai 1×24 jam, jajaran kepolisian yakni Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado Rabu (23/02/2022).
“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria. Yaitu, pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK (20) warga Karombasan Utara, Wanea, Manado serta dua temannya yaitu FP (17) warga Calaca, Wenang dan RT (20) warga Karombasan Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin dalam press conference, Jumat (25/02/2022).
Ketiga pelaku tersebut diamankan pada Kamis (24/02/2022) di dua lokasi berbeda dimana VK dan FP di Pasar Karombasan Manado sedangkan RT di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar.
Motifnya, lanjut Kompol Taufiq Arifin, pelaku utama VK ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering nongkrong di sekitar TKP akan tetapi salah sasaran.
Awalnya pada Rabu (23/02/2022) sekitar pukul 00.00 Wita, VK, FP dan RT bersama tiga orang lainnya menggunakan dua sepeda motor dari Karombasan Utara menuju TKP untuk mencari N. Saat tiba di TKP, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer. Ironisnya panah wayer tersebut mengenai korban tepatnya di bagian wajah kanan.
“Ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Adapun tiga pelaku yang sudah diamankan beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kompol Taufiq Arifin, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.
Ditambahkannya, untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado dan mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian.


