Tomohon, CAKRAWALA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada RK alias Coco (31), terdakwa pembunuhan Haris Mandagi, pemilik Lisa Salon yang terjadi pada 30 April 2022 lalu.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dengan Ketua Nova Loura Sasube Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong Br dan Anita Gigir, 16 Januari 2023 lalu. Majelis hakim menilai terdakwa RK alias Coco terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat serta sudah pernah dihukum. Putusan ini sama dengan yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntutnya melanggar Pasal 340 KUHP.
Menanggapi vonis dari majelis hakim ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Heivy Mandang SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tondano menyatakan akan banding. “Ya, sudah didaftarkan. Kita banding,” ujar Mandang kepada cakrawala.web.id.
Seperti diketahui, pada 30 April 2022 silam, warga Tondano dan sekitarnya dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap Haris Mandagi (49) oleh RK alias Coco (31), warga Desa Passo Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa.
Pemilik Salon Lisa di Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa dihabisi dengan cara sadis oleh karyawannya sendiri dengan memukul bagian kepala korban menggunakan palu secara berulang kali serta menusuknya dengan gunting. Terdakwa bahkan diduga menyayat bagian dada korban menggunakan pisau bahkan sempat menarik jantung korban dan menusuknya lagi dengan pisau tersebut.
Usai membunuh bosnya terdakwa menyerahkan diri ke Polres Minahasa, mempertanggungjawabkan perbuatannya.