Tomohon, CAKRAWALA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada RK alias Coco (31), terdakwa pembunuhan Haris Mandagi, pemilik Lisa Salon yang terjadi pada 30 April 2022 lalu.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dengan Ketua Nova Loura Sasube Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong Br dan Anita Gigir, 16 Januari 2023 lalu. Majelis hakim menilai terdakwa RK alias Coco terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan secara sadis dan meresahkan masyarakat serta sudah pernah dihukum. Putusan ini sama dengan yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntutnya melanggar Pasal 340 KUHP.
Menanggapi vonis dari majelis hakim ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Heivy Mandang SH dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tondano menyatakan akan banding. “Ya, sudah didaftarkan. Kita banding,” ujar Mandang kepada cakrawala.web.id.
Komentar