Tepat Waktu, Pemkot Tomohon Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2025 Kepada DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon mengajukan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA, Senin 22 Juli 2024.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam siding paripurna tersebut menguingkapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disampaikan kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli.

“Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal sesuai ketentuan sebagaimana disebutkan tadi, maka Pemerintah Kota Tomohon telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tanggal 12 Juli 2024 yang selanjutnya untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ungkapnya.

Tahapan selanjutnya, kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS akan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Agustus.

Diungkapkannya, penyusunan Rancangan KUA Tahun 2025 adalah sebagai landasan penentuan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta menjadi pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal Kota Tomohon dalam rangka pencapaian target-target pembangunan satu tahun kedepan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Senduk pun menjabarkan secara umum tujuan penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2025: 1. Menyajikan gambaran kerangka ekonomi makro pada tahun sebelumnya dan proyeksi tahun pelaksanaan 2025 yang menjadi acuan dalam menyusun RAPBD Tahun 2025; 2. Memberikan gambaran tentang kerangka asumsi dasar yang digunakan dalam rumusan kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan Tahun 2025 dalam rangka penyusunan RAPBD yang rasional dan realistis; 3. Memberikan arah kebijakan terhadap komponen pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah secara komprehensif dan realistis berdasarkan kemampuan keuangan daerah; 4. Menginformasikan proyeksi kemampuan daerah satu tahun ke depan dalam rangka pendanaan. 5. Sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah; 6. Menyusun prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2025 menurut urusan/bidang pemerintahan daerah, perangkat daerah, penanggung jawab, indikator dan target kinerja serta plafon indikatif untuk setiap program dan kegiatan.

“Selanjutnya, secara umum saya sampaikan postur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Rancangan KUA serta Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, antara lain sebagai berikut: pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 703.343.707.841. Pada komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 690.643.707.841. Berikutnya pada pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 10.000.000.000 dan komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22.700.000.000 yang didalamnya merupakan penyertaan modal kepada Bank SulutGo dan pembayaran PEN,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *