Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 28.i/WKT/II-2022 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Tomohon.
Dan ini bunyi SE sebagaimana yang diperoleh media ini:
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kota Tomohon dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19)
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esesial perkantoran/ tempat kerja (perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi yang tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer
6. Untuk apotek dan toko obat dapat di buka selama 24 (dua puluh empat) jam
7. Rumah makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, dengan ketentuan:
- Makan/minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 Wita
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
10. Kegiatan keagamaan di dalam ruangan dan di luar ruangan dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
11. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
13. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dilaksanakan dengan ketentuan sebagal berikut:
- Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Fasilitas kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
14. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat
15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai wilayah dinyatakan aman
16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen
17. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon dan tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka maupun duka wajib menunjukkan bukti hasil Swab PCR/ Rapid Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari serta memiliki Sertifikat Vaksin
18. Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus Covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas COVID-19 Kota Tomohon
19. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan, penegakan hukum mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegan Pengendalian COVID-19 di Kota Tomohon
20. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

