Tomohon, CAKRAWALA – Penyerahan remisi bagi anak yang tengah menjalani masa pembinaannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2024 dilaksanakan, Selasa 23 Juli 2024.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Masna Pioh SSos mewakili wali kota menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan, Tema Hari Anak Nasional pada Tahun 2024 yang telah memasuki peringatan ke-40 adalah Anak Terlindungi, Indonesia Maju tak lepas dari tujuan NKRI yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dimana anak itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia.
Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024, pemerintah memberikan pengurangan menjalani masa pidana kepada seluruh anak binaan yang berada di lapas/rutan/LPKA dengan rincian: Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) kepada 1.105 anak binaan, Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional II (PMP HAN II) kepada 33 anak binaan sehingga total keseluruhan berjumlah 1.138 anak binaan.
“Kepada Anak-Anakku semuanya pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, jaga sikap optimismu untuk dapat menghasilkan karya terbaik, peliharalah semangatmu untuk tetap melangkah maju. Percayalah bahwa badai pasti berlalu dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi,” tuturnya.
“Selamat Memperingati Hari Anak Nasional, berkaryalah dengan penuh semangat dan raih prestasi setinggi-tingginya. Jadikanlah kegiatan ini sebagai wahana untuk menunjukkan prestasi terbaik kalian. Capailah semua prestasi itu dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan persaudaraan. Tidak ada prestasi dan karya yang besar yang lahir begitu saja. Segalanya memerlukan waktu, membutuhkan proses dan merupakan kerja keras yang tekun dan tabah. Dan akhir kata, kepada seluruh anak, orang tua, masyarakat dan jajaran pemasyarakatan yang saya cintai dan saya banggakan, mari kita sukseskan dan meriahkan kegiatan ini,” tambahnya.
Adapun jumlah anak binaan yang memperoleh pengurangan pidana di LPKA Kelas II Tomohon yakni Remisi I: 1 Bulan 22 anak binaan, 2 bulan 4 anak binaan, 3 Bulan 5 anak binaan, 4 Bulan 2 anak binaan. Remisi II: 1 Bulan 1 Anak Binaan. (Keluar dari LPKA tanggal 23 Juli 2024) sehingga total yang memperoleh remisi berjumlah 34 anak binaan.
Turut Hadir, Kepala Kantor wilayah Kemenkumhan Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakata Aris Munandar BcIP SSos MSi, Staf Ahli Wali Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka Tomohon drg Jeand’arc Karundeng, Kepala LPKA Kelas II Tomohon Heri Sulistyo BcIP SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili Kasipidum Andi Fika Saleh SH MH, Plt Kepala LPP Manado Lydia Awoah SH, Kepala Kantor Kementerian Agama diwakili Recky Kaligis SS, Komunitas Ibu Cerdas Indonesia, Kepala SPNF SKB Kota Tomohon Vicke Moningka, pendeta dan ustadz, Kepala Sekolah SMAK Peter&Paul Tomohon Susan Tumimomor, Forum Anak Daerah Kota Tomohon, Perwakilan Orang Tua Anak Binaan, Pejabat Struktural dan Pegawai LPKA Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Anak Binaan LPKA Tomohon.