Tegas!!! Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik

Tomohon, CAKRAWALA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di ruang publik dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat.

Hal Ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Penanganan Varian Omicron, Senin (27/12/2021) lalu melalui konferensi video.

“Arahan Bapak Presiden agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan Aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi ditegakkan,” ujar nya.

Penegakan dan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik dijelaskannya merupakan salah satu upaya pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan.

Oleh karena itu Tito meminta para kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma dan itu akan diawasi Dirjen Otda,” tuturnya.

Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” imbuh mendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *