Tomohon, CAKRAWALA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Kota Tomohon kini menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah ditetapkan pemerintah pusat 6 Mei 2023 lalu disaksikan langsung oleh Direktur Dokter Irene Pandeiroot MKes.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Raksatama Mambu SH MH kepada media ini mengatakan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan peraturan wali kota berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD.
“Dan hasil konsultasi di Kemendagri ada beberapa peraturan wali kota yang dapat digabung yang bertujuan untuk simplifikasi regulasi agar lebih sederhana namun tidak mengurangi materi atau amanat,” ujarnya.
Bicara soal target regulasi-regulasi tersebut, Mambu mengatakan harusnya Tahun 2023 ini selesai.
“Bicara target yang diembankan kepada kami, tahun ini harusnya selesai dan semoga bisa ditetapkan dan diundangkan. Namun soal waktu, memang sedikit sulit dipastikan sebab harus melalui beberapa tahapan lagi seperti, harmonisasi di Kanwil Kemenkumham selanjutnya fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulut dan ini membutuhkan waktu. Memang ada beberapa yang dipandang urgen akan kita dahulukan dan prioritaskan,” ungkap Mambu.
Ditambahkannya, pada prinsipnya BLUD ini running ketika diterapkan, hanya memang untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum maka apa yang diamanatkan permendagri harus dipenuhi.
Sebelumnya, Direktur RSUD Anugerah Tomohon dr Irene Pandeiroot MKes mengatakan, sedang menyiapkan hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan prioritas dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD.
“Ya, tentunya penyiapan regulasi seperti peraturan-peraturan juga hal lain seperti peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina dan pengawas serta alokasi anggaran sebagai dukungan pengelolaan BLUD. Saat ini sementara penyiapan regulasi,” tuturnya.
Dikatakannya, dengan penerapan BLUD ini pelayanan kesehatan di RSUD Anugerah Tomohon akan lebih responsif dan agresif sebagaimana tuntutan masyarakat serta memberikan pelayanan yang prima dan cepat guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

