Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Bincang Hangat Caroll Senduk-Joseph Osdar: Dari Sayur Koles, TIFF 2023 Hingga Keindahan Alam
Perusahaan Daerah Air Minum Tomohon Benahi Distribusi Air di Dua Titik Berbeda
Jeand'arc Sebut Almarhum Banyak Berkontribusi bagi Pembangunan di Kota Tomohon
Terima Penghargaan, Tomohon PTM Terbatas Pertama dan Sinkronisasi Dapodik Tertinggi di Sulut
Wali Kota Jadi Pencatat Pernikahan: Bagian dari Pelayanan Prima Pemkot Tomohon
Edwin Roring Kepada Penerima Remisi: Jadikan Momentum Ini Sebagai Motivasi

