Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Sosialisasi Permendagri 27, Lumentut Ajak Lakukan Yang Terbaik Dalam Hal Pengelolaan Keuangan
Perayaan Natal FKLU-LK2S Sulawesi Utara Dilaksanakan di Tomohon
Ratusan PPPK Pemkot Tomohon Jalani Masa Orientasi
Konferensi Pers, Prokopim Hadirkan Kabag Pemerintahan dan Camat Tomohon Selatan
Pemkot Tomohon Salurkan Hewan Kurban, Caroll Senduk: Selamat Hari Raya Idhul Adha
CPNS Pemkot Tomohon Ikut Pelatihan Dasar

