Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Sosailisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2021-2051.
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka oleh yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (25/10/2022).
Ladys Fransisca Turang SE anggota DPRD Kota Tomohon saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, sangat penting untuk terus dan terus mensosialisasikan Perda RPPLH ini.
“Sebab harus diingat, ini soal lingkungan hidup yang sangat terkait dengan alam dimana Kota Tomohon memiliki alam yang indah dan tentu saja ada lokasi-lokasi wisata. Tugas kita bersama sekarang, mari jaga Kota Tomohon,” ungkap politisi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD termuda.
Kepala Bidang Konservasi Tata Lingkungan, Amdal dan Perizinan Marie Pusung SE dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon mewakili Kepala Dinas John Kapoh SS MSi saat menjadi salah satu narasumber mengaku bersyukur dengan ditetapkannya perda ini yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta pengelolaannya.

