Tomohon, CAKRAWALA – Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH mengatakan Sosialisasi Anti Korupsi dilakukan sebagai bagian dari bentuk pencegahan dini terjadinya praktek-praktek korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan keuangan negara serta perbuatan curang.
“Kegiatan ini dilakukan juga sebagai wujud Pemerintah Kota Tomohon untuk terus menerus membangun integritas diri dari pejabat maupun pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya korupsi,” ujarnya saat sosialisasi, Kamis 23 November 2023.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan lebih meningkatkan pemahaman kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun kepada masyarakat tentang efek negatif korupsi,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan dokumen Risk Register Perangkat Daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Diungkapkannya, Dokumen Risk Register telah disusun masing-masing perangkat daerah dengan melakukan identifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi perangkat daerah dan selanjutnya dilakukan analisa atas risiko yang diidentifikasi dan menyusun rencana tindak pengendalian dalam memitigasi risiko prioritas sehingga diharapkan dengan adanya mitigasi risiko dapat meminimalisir dampak dari risiko. Dokumen Risk Register Perangkat Daerah selanjutnya akan menjadi Dokumen Risk Register Pemerintah Kota Tomohon.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Tomohon terhadap pencegahan korupsi dalam membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Kemudian memberikan informasi kepada pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan tentang pentingnya mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang lebih efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan oleh semua penyelenggara pemerintahan,” imbuh Bolang.
Juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang efek negatif korupsi yang salah satunya terkait gratifikasi dan pentingnya integritas dalam berbagai sektor kehidupan. Melaksanakan ketentuan terkait dengan penilaian risiko yang disusun oleh perangkat daerah dan pemenuhan penilaian Monitoring Centre Prevention (MCP) KPK Tahun 2023 khususnya pada area intervensi Pengawasan APIP,” tandasnya.
Narasumber di sosialisasi ini, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH serta Haris Kai dan Erryl Davy Lumintang dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Utara dengan peserta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Direktur PD Pasar, Direktur PDAM dan Direktur RSUD Anugerah Kota Tomohon, unsur masyarakat dari 44 kelurahan, pelaku usaha dan juga media.