Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak, Senin (27/04/2020).
Sundah mengatakan, DPRD Kota Tomohon tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar supaya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik walaupun dengan keterbatasan yang ada seperti saat ini.
Dalam paripurna ini, tiga fraksi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda Kota Layak Anak untuk ditetapkan sebagai perda yang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE dan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan.
Related posts:
Caroll-Jeand'arc Dengarkan Paparan Bagaimana Kemudahan Berinvestasi di Badung
Higienitas Makanan Jadi Perhatian Chermat Saat Sosialisasi Propemperda 2024 Kota Tomohon
Raih 15 Kursi di DPRD (Sebelumnya 4), Adian Puji Pencapaian Caroll Senduk dan PDI-P Tomohon
Dinkes Tomohon Lakukan Persiapan dan Evaluasi BLUD Puskesmas
Diskusi Bersama Pemkot Tomohon dan Stakeholder Pariwisata: Gali dan Kedepankan Kearifan Lokal
Hadiri Panen Dua Poktan, Wali Kota Caroll Dorong Wujudkan Ekspor Krisan

