oleh

Soal Jemput Paksa Wartawan, Kapolres Tomohon: Ga Ada

Tomohon, CAKRAWALA – Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH menanggapi soal penjemputan Unit Resmob terhadap wartawan SKH Manado Post, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Colibrito hanya terjadi miss komunikasi saja.

BACA JUGA :  Begini Penulisan Ucapan Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia Yang Benar

“Ga ada, sudah pulang. Miskomunikasi,” ujarnya via WhatsApp.

Menurutnya, Unit Resmob hendak meminta informasi mengenai tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Tomohon.

“Sudah di-clear-kan. Resmob mau minta info mengenai katanya tindak pidana perjudian (Pasal 303) masih menjamur di wilayah hukum Polres Tomohon,” ungkap kapolres.

BACA JUGA :  Upacara Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-78 RI di Kota Tomohon

Ditambahkannya, jika memang benar mau ditertibkan dan dibubarkan.

Komentar