Manado, CAKRAWALA – Kasus dugaan pencabulan kembali lagi terjadi di Kota Bunga Tomohon. Kali ini menimpa seorang perempuan warga Kecamatan Tomohon Utara berusia 17 tahun.
Seorang laki-laki lanjut usia berinisial CM (63), sesama warga Kecamatan Tomohon Utara diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, Kamis (27/10/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya dan diduga telah mencabuli korban lebih dari satu kali dalam waktu berbeda.
“Diduga terakhir pada Kamis 22 September 2022 malam di rumah terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengancam korban menggunakan pisau lalu mencabulinya,” jelas Abast, Jumat (28/10/2022) di Mapolda Sulut.
Korban selama ini diam karena takut atas ancaman terduga pelaku akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan tersebut, ayah korban lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon.
“Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.