SE Wali Kota Tomohon: Tindakan Terhadap Pelanggar Prokes, Lurah Wajib Koordinasi Dengan TNI/Polri

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 341/WKT/VIII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Tomohon.

Dalam SE tertanggal 16 Agustus 2021 ini, wali kotameminta agar menjadi perhatian akan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kota Tomohon dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19,
  2. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
  3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring;
  4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan tidak lebih dari 10 orang Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan tidak lebih dari 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  9. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%;
  10. Untuk Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;
  11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, edagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%;
  12. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lainnya (hajatan kemasyarakatan) dihadiri tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  13. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan atau di luar ruangan tidak lebih dari 25% kapasitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  14. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon dan tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka maupun duka wajib menunjukkan bukti hasil Swab PCR/Rapid Test Antigen yang kadaluwarsa 2 hari serta memiliki sertifikat vaksin;
  15. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus Covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon;
  16. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Penegakan hukum mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon;
  17.  Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *