Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan JLT (33), DPO Polres Ternate Polda Maluku Utara, Kamis (10/03/2022).
Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hany Goni mengatakan, penangkapan warga Tobelo Selatan, Halmahera Utara ini terkait dengan kasus dugaan penipuan.
“Ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di Perum Griya Lestari 2 Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan,” ujarnya.
Penangkapan itu sendiri bermula saat Polres Tomohon mendapat informasi dari Polres Ternate tentang DPO yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tomohon.
“Unit Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan sekitar pukul 02.15 Wita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kooperatif saat ditangkap dan diamankan sementara di Mapolres Tomohon,” jelas AKP Hany Goni.
Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian akan berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut termasuk penjemputan oleh pihak Sat Reskrim Polres Ternate.

