Pemkot Tomohon Dorong Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Tomohon, CAKRAWALA – Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tomohon Tahun 2024 digelar Kamis, 10 Oktober 2024.

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST MAP mengatakan, sosialisasi ini dilatarbelakangi dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah yang terbaru dimana terdapat beberapa perubahan yang penting yang wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat terlebih wajib pajak di Kota Tomohon.

“Sehingga dilaksanakanlah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya kita untuk penyadartahuan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi serta proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tomohon,” ungkap Liuw.

Dikatakannya, tujuan sosialisasi ini untuk implementasi amanat undang-undang dan kepatuhan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan di Kota Tomohon, menyebarluaskan produk hukum tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat dan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah yang bermuara pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di Kota Tomohon.

“Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Jika pembayaran pajak meningkat tentu ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah. Kita juga akan terus dan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara digital atau non tunai melalui metode yang disediakan,” tandasnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Utara serta Bagian Hukum Pemkot Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *