Tomohon, CAKRAWALA – Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik serta Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kegiatan Penataan Organisasi Sub Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023 dilaksanakan di Michi No Eki Pakewa Tomohon, Selasa 14 November 2023.
Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH ini menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meilany Limpar SH MH juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kinerja perubahan Pemerintah Kota Tomohon.
Senduk dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
Dengan terwujudnya pelayanan publik ini dapat meminimalisir tindakan-tindakan kebal administrasi seperti pungli, penyimpangan prosedur dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.
*Penyelenggara pelayanan publik yang dimaksud dituntut menerapkan prinsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen utuh karena orientasi ini mengarah kepada kepuasan masyarakat yang terlayani dengan baik,” ujar wali kota.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), unit kerja serta BUMD diingatkannya agar segera menyusun standar pelayanan publik serta hal-hal lain terkait pelayanan publik yang dimaksud berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Bagi SOP yang sudah berlaku dan berjalan untuk pelayanan masyarakat diharapkan agar tetap dimonitoring akan fasilitas di tiap-tiap SKPD serta dievaluasi terus menerus. Terima kasih dan apresiasi Kepada Ombudsman RI dan juga Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon,” tandasnya.

