Bitung, CAKRAWALA – Tim Resmob Polres Bitung menangkap GS (22) dan FD (21), Sabtu (08/07/2023) di Kelurahan Wangurer Barat dan Paceda.
Dua warga Madidir ini terduga penganiayaan terhadap dua warga Girian, AS dan IL.
“Keduanya ditangkap Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 06.40 atau kurang lebih tiga jam setelah kejadian. Ditangkap di Wangurer Barat dan Paceda,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu rumah warga yang sedang menggelar hajatan pesta ulang tahun yang diawali dengan kesalahpahaman.
“Saat sedang menenggak minuman beralkohol, tiba-tiba terduga pelaku yang sudah mabuk mengambil botol minuman dan menghantam kepala salah satu korban yaitu AS. Pecahan kaca itu kemudian dipakai kedua terduga pelaku untuk menikam AS dan temannya IL,” lanjutnya.
Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi pesta.
“Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” pungkas Ipda Iwan.