Mantan Wakapolres Konawe (Sudah) Ditunggu Penanganan Kasus BBM Yang Sangat Lambat di Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Pimpinan Kepolisian Resor (Polres) Tomohon berganti usai AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM dilantik oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Selasa 11 Juli 2023.

AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Kementerian (Kasubbagkemen) Bagian Kesepakatan Kerja Sama (Bagpakatkerma) Biro Kerjasama Kementerian Lembaga (Rokerma KL) Staf Operasi (Sops) Mabes Polri.

Sejumlah tugas tentu telah menanti putra asli kawanua asal Amurang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini setelah resmi menjalankan tugas pertamanya sebagai Kapolres Tomohon pascapisah sambut pada Rabu, 12 Juli 2023 di Mapolres Tomohon.

Sebut saja dua kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terjadi pada November 2021 dan September 2022 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 74.953.10 Jl Tomohon-Tondano, Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah yang hingga kini penanganan sangat lambat. Pasalnya, hingga akhir Juni 2023 lalu, dua kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Menarik ditunggu perjalanan dua kasus ini ke depannya seperti apa di tangan mantan Wakapolres Konawe dan Kendari.

Seperti diketahui pada Minggu, (21/11/2021) silam, tim gabungan yang terdiri Tim Resmob, Unit Reskrim Polres Tomohon mengamankan RW (43) dan  SW (34) dua warga Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow dan KMT (32) asal Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa.

Ketiganya diamankan bersama 1.700 liter solar, tiga jenis kendaraan roda empat yakni mini bus Isusu Panter, Toyota Innova dan Dump Truck yang sudah dimodifikasi untuk penampungan bahan bakar solar.

Kemudian pada Jumat (02/09/2022) tim gabungan Polres Tomohon seperti Unit Resmob, Tim Anti Bandit serta Sat Res Narkoba berhasil mengamankan ribuan liter solar bersubsidi dan dua orang terduga pelaku, CR (29) warga Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang dan MB (37) warga Desa Desa Warembungan Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Modus operandi yang digunakan kedua terduga pelaku yakni menggunakaan dua unit kendaraan dump truk dan melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU (SPBU) 74.953.10 Matani Satu secara berulang-ulang dan menampung pada galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.

Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 1.217 liter yang ditampung dalam 35 galon dengan rincian 17 galon ukuran 20 liter, 5 galon ukuran 22 liter, 9 galon ukuran 25 liter, 4 galon ukuran 30 liter dan 3 drum kaleng berukuran 165 liter serta dua unit kendaraan R6 jenis dump truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI.

Keduanya mengakui telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya Sabtu, 3 September 2022 akan dijual ke penampung di Desa Warembungan. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *