Tomohon, CAKRAWALA – Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian yang tersebar di Kota Manado dan sekitarnya masing-masing AG (31) warga Bitung dan RS (17) warga Tateli berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keduanya diamankan pada Senin, 21 Februari 2022 di dua lokasi berbeda dimana AG ditangkap di daerah Malalayang sedangkan RS diamankan tidak jauh dari rumahnya di Tateli.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Manado telah terjadi kasus pencurian yang meresahkan warga yang terjadi di dalam rumah, toko dan tempat usaha milik warga.
“Dari hasil interogasi petugas, pelaku AG mengaku sudah melakukan pencurian di 15 TKP berbeda sedangkan RS mengaku dirinya hanya ikut menemani AG di empat lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (23/02/2022).
Dari kedua tangan tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya satu kunci L yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membuka gembok, satu buah besi cukit atau besi pembuka ban motor, satu buah speaker aktif, satu buah jaket hitam, satu buah jas hujan warna biru dan satu mesin kasir yang sudah hancur.
AG sendiri residivis yang baru keluar penjara pada November 2021 lalu dan masuk DPO Polres Kota Kotamobagu, Polres Bolmong, Polres Bitung dan Polresta Manado.
Keduanya beserta barang bukti kini sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

