Tomohon, CAKRAWALA – Sebanyak 226 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di Pemerintah Kota Tomohon dilantik dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
Hal ini sebagai langkah penyederhanaan birokrasi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE di GOR Babe Palar, Jumat (31/12/2021).
Sebelum dilantik, ratusan ASN ini dahulunya menduduki sejumlah jabatan (eselon IV) seperti Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Sub Bidang (Kasubid).
Jabatan-jabatan tersebut kini dipastikan hilang sebab telah diganti dengan nama baru sesuai isi Surat Mendagri tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara termasuk Kota Tomohon didalamnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Josias Makalew SPi mengatakan, mereka yang dilantik ini hasil rekomendasi yang diterbitkan Kemendagri berdasarkan usulan Pemkot Tomohon.
“Dan belum semua yang diusulkan diterima sehingga kedepannya sangat terbuka akan ada pelantikan-pelantikan lagi dan kenapa pelantikan dilakukan pada 31 Desember 2021, karena memang itu batas waktu yang diberikan. Deadline-nya seperti itu,” ujarnya kepada cakrawala.web.id.
Menariknya, mantan Camat Tomohon Timur ini sedikit menyentil tentang tunjangan jabatan. “Ya, akan ada kenaikan dari sisi nilai, namun untuk berapa besarannya belum dapat disebutkan sebab masih akan ditanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” imbuhnya.

