Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wakil Ketua DPRD Tomohon Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak di Kinilow
[Video] Daftar Pemenang Putra Putri Tomohon 2023, Lengkap Hingga Gelar Atribut
Wali Kota Buka Konsultasi Publik Penyempurnaan Ranwal RKPD Kota Tomohon Tahun 2022
RPH Ternyata Dikelola Pihak Ketiga, Begini Penjelasan Dirut PD Pasar Tomohon
Seluruh Fraksi di DPRD Tomohon Terima Ranperda RPJMD Kota Tomohon 2021-2026
BAMAG Tomohon Dilantik

