Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Termasuk Pesta Kembang Api, Sejumlah Kegiatan Dilarang Jelang Malam Tahun Baru
Kedapatan tak Pakai Masker, Warga Tomohon Barat Dihukum Push Up
Walkot Ingatkan 60 P3K Pemkot Tomohon Bekerja Dengan Hati, Loyal dan Disiplin
Kabid Rasa Kadis dan Nakon Kase Blajar Pa PNS Menggema di Stadion BP Tomohon
Karinda Pimpin Relawan COVID-19 Tomohon
KPU Tomohon Gandeng Media Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

