Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Pansus Pengelolaan BMD Gelar Rapat Pembahasan Bersama OPD Terkait
HUT ke-57 Bait-el Kamasi, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Program Pemkot Tomohon
Terima Hasil Seleksi Calon Sekkot Tomohon, Caroll: Komit Bantu Kami Jalankan Roda Pemerintahan
Pemkot Tomohon 2021: Dua PNS Diberhentikan Dengan Hormat, 144 Terima Penghargaan
Djemmy Sundah Ingatkan Banggar dan TAPD Soal Waktu dan Jadwal Pembahasan
Pemkot Tomohon Apresiasi dan Beri Penghormatan Atas Karya dan Pengabdian Almarhum Arnold Angow

