Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
KPU Tomohon Gelar Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye di Media
Puskesmas Lansot Gelar Implementasi Penguatan Bersama Klinik Pratama dan Dokter Praktek
Kasat Amanda Dampingi Anggota Saat Penertiban Knalpot Brong di PusKot Tomohon
Disiplin Pakai Masker Mulai Kendor, Jean d’Arc Ingatkan Satgas Covid-19
Anggota DPRD Tomohon Diminta Baca dan Pahami Tata Tertib
Pramuka Eksis di Tomohon, Teladan Luar Biasa dari Para Senior

