Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dan dari Dinas Perkim Fernando Supit SE MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan Dua serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Sahli Banggar DPRD 2023: Wali Kota Tomohon Tidak Nepotis
Capaian Booster Kedua Nakes Tomohon Rendah, Dirjen P2P: Mestinya Digenjot
Festival Danau Sineleyan Warnai Peringatan Hari Air Sedunia di Kota Tomohon
Pertama Kali Digelar, Ini Ungkapan Wali Kota Caroll di Ibadah Natal Kerukunan PNS, PPPK dan Nakon Ki...
Walkot Tomohon Imbau Masyarakat Waspada Dampak Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Soal Penanaman Modal, Pemkot Tomohon Miliki Dokumen RUPMK 2017-2025

