oleh

Ranperda Pertanggungjawaban, Restoran: Telah Memenuhi Ketentuan PP

CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Tomohon, Senin (20/07/2020).

Fraksi Restorasi Nurani (Restoran) lewat juru bicaranya Stanly Wuwung ST mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan perhatian secara serius dan sungguh-sunguh terhadap penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Tomohon. Hal tersebut telah ditunjukkan wali kota dalam peningkatan kualitas pelayanan serta pemenuhan sarana dan prasarana pada Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon.

BACA JUGA :  2022, Puluhan Karyawan PDAM Tomohon Diikutkan Dalam Sejumlah Pelatihan dan Bimtek

Selanjutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, Restoran menilai wali kota telah melaksanakan secara sungguh-sungguh, disiplin serta transparan dalam pelaksanaan pengelolaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019.

Pertanggungjawaban keuangan telah disampaikan oleh wali kota kepada dewan tepat waktu sehingga fraksi kami berpendapat siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fraksi Restorasi Nurani menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Tomohon yang telah memberikan tambahan penjelasan atas pendapat, usul dan pertanyaan yang disampaikan pada pemandangan umum dalam sidang paripurna dewan.

BACA JUGA :  Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Tomohon Lanjutkan Pembahasan Terkait Ranperda RPPLH

“Setelah Fraksi Restorasi Nurani DPRD Kota Tomohon membahas dan meneliti secara mendalam dan seksama rancangan peraturan daerah tersebut maka Fraksi Restorasi Nurani menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkas politisi Hanura. (*)

Komentar