CAKRAWALLA – Amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai salah satu indikator evaluasi oleh pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon, Senin (08/03/2021).
“LPPD ini menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antara daerah satu dengan yang lainnya,” ungkap wali kota.
Menyadari betapa pentingnya penyusunan LPPD ini maka Senduk meminta perhatian kepada tim penyusun untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik.
Selanjutnya para kepala perangkat daerah juga dapat bekerjasama dengan tim penyusun LPPD serta bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD masing-masing agar semua data yang diminta akurat dan valid serta tepat waktu.
“Mengingat saat ini kita telah berada di bulan Maret dan sesuai ketentuan pemasukan LPPD tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir maka pemerintah daerah wajib memasukkan LPPD ke pemerintah pusat. Karena itu diharapkan kepada kita semua agar ada kerjasama yang baik dan jika ada perangkat daerah yang tidak serius dalam proses penyusunan LPPD ini agar dilaporkan kepada saya melalui sekretaris daerah,” tegas Caroll.
Sedangkan para peserta rapat koordinasi juga dimintanya agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta. (*)

