Tomohon, CAKRAWALA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan perpustakaan di daerah. Oleh karena itu perlu menyediakan produk hukum di daerah sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, Jumat 20 Oktober 2023.
Fungsi perpustakaan dari masa ke masa dikatakannya bisa mengalami perubahan dan perkembangan, namun dasarnya fungsi perpustakaan meliputi fungsi edukatif, fungsi informatif, fungsi penelitian, fungsi budaya dan fungsi rekreasi dimana dalam penyelenggaraan, perpustakaan yang dilaksanakan selama ini masih ditemui beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama seperti keberadaan kelembagaan yang berkaitan dengan perpustakaan maupun penyelenggara perpustakaan.
Dijelaskan wali kota, disamping akan fungsi perpustakaan yang harus dipenuhi, asas-asas penyelenggaraan perpustakaan seperti halnya pembelajaran sepanjang hayat; demokrasi; keadilan; keterbukaan; keterukuran; keterpaduan; kesinambungan dan kemitraan menjadi dasar pelaksanaan yang menjadi perhatian pemerintah yang memang harus dikedepankan termasuk didalannya ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan seperti perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi perlu untuk dilaksanakan.
Untuk itu, dalam upaya mencapai hal ini, maka dibutuhkan adanya suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan yang terkait dengan perpustakaan saat ini, dan diharapkan dapat menjadi suatu solusi terahadap permasalahan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini, kata Senduk memberikan gambaran maksud dan juga tujuan penyelenggaraan perpustakaan, ruang lingkup, hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, naskah kuno, tata tertib, penghargaan, kerja sama, pengawasan serta pemberian sanksi administratif.
Dengan adanya regulasi tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkannya akan dapat meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat, dapat mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi dan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan pelestarian budaya daerah termasuk pula dapat meningkatkan pembudayaan gemar membaca dalam rangka memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan masyarakat.
“Sebagai informasi bahwa berdasarkan hasil survei tingkat kegemaran membaca masyarakat Kota Tomohon pada periode Tahun 2022 memperoleh nilai indeks mencapai angka 53.03 dengan kategori sedang. Adapun jumlah koleksi judul buku perpustakaan hingga Tahun 2022 mencapai 11.838 dan jumlah pengunjung perpustakaan mencapai 859 pengunjung di Perpustakaan Umum Daerah kota Tomohon. Pencapaian ini akan dapat ditingkatkan lagi kedepannya sebagaimana yang diharapakan dengan adanya regulasi penyelenggaraan perpustakaan Daerah Kota Tomohon,” ujar Senduk.