oleh

Inmendagri 14/2022 Terbit, Ini Level PPKM Tomohon dan Penerapannya

Tomohon, CAKRAWALA – Mendagri Prof Drs Muhammad Tito Karnavian MA PhD menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 1 hingga 14 Maret 2022 ini, Kota Tomohon masuk dalam PPKM Level 3 bersama 13 kabupaten/kota lainnya yakni Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Bitung dan Kota Kotamobagu sementara Bolaang Mongondow Utara Level 2.

BACA JUGA :  Erens Kereh Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Kinilow

Penetapan level wilayah dalam Inmendagri ini disebutkan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis satu kurang dari 60 persen.

Untuk penerapan PPKM Level 3, di bidang satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA :  Serahkan Bansos Pangan di Kelurahan Kakaskasen, Caroll: Semoga Bermanfaat bagi KPM

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Komentar