CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 296/WKT/VII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Tomohon.
Berikut 15 poin dalam surat edaran tersebut:
Related posts:
Syerly Sompotan Hadiri Paripurna DPRD Kota Tomohon
Minta LPPD Diselesaikan Lebih Cepat, Wali Kota Caroll: Tidak Serius Laporkan Kepada Saya
Arie Supit Berpulang, Caroll Senduk: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan
Caroll Senduk: Selamat Atas Pernikahan Marshal dan Mariance
Pemkot Tomohon Ikut Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional
Pelantikan DPD PPNI Tomohon Guna Konsolidasi Seluruh Perawat


