CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 296/WKT/VII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Tomohon.
Berikut 15 poin dalam surat edaran tersebut:
Related posts:
Malam-malam, Wali Kota Tomohon Pimpin Sidak PPKM Diperketat
“Pangkat PNS Bukan Merupakan Hak, Tapi Penghargaan Atas Dedikasi dan Kinerja”
Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencuri Handphone
“Upaya Pemerintah Kota Tomohon Mendorong Partisipasi Masyarakat”
HUT ke-33 Siloam Taratara, Dukungan Jemaat Wujudkan Masyarakat Yang Berdaya Saing, Maju dan Sejahter...
Jeand'arc Berharap Tomohon Jadi Pemasok Madu Trigona Biroi di Sulut


