CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 296/WKT/VII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Tomohon.
Berikut 15 poin dalam surat edaran tersebut:
Related posts:
Pendidikan Penuh Teachers Collage, Pintu Masuk Generasi Penerus Kota Tomohon
Wali Kota Tomohon Hadiri Gala Dinner Rakernas Apeksi XVII di Balikpapan
Edwin Roring Hadiri Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Persidangan DPRD Kota Tomohon
Wali Kota Caroll Ikut Rakor Penanggulangan Pandemi Covid-19 Saat Nataru
Pasar Beriman Wilken Tomohon Tetap Jual Daging Anjing dan Kucing
AKBP Lerry Sebut Pengucapan Tomohon Berlangsung Aman


