PPKM Mikro Diperketat di Tomohon: Makan Minum di Rumah Makan Hingga Pukul 20.00

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 296/WKT/VII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Tomohon.

Berikut 15 poin dalam surat edaran tersebut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version