CAKRAWALLA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Pemkot Tomohon membentuk Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun, hingga berakhirnya perayaan Idul Fitri, posko tersebut tidak menerima laporan ataupun pengaduan. “Nihil laporan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Sjerly Bororing SP MM Sip.
Di temui di ruang kerjanya, Bororing mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan soal belum dibayarkannya THR ataupun pembayaran dilakukan secara mencicil.
Komentar