CAKRAWALLA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Pemkot Tomohon membentuk Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun, hingga berakhirnya perayaan Idul Fitri, posko tersebut tidak menerima laporan ataupun pengaduan. “Nihil laporan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Sjerly Bororing SP MM Sip.
Di temui di ruang kerjanya, Bororing mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan soal belum dibayarkannya THR ataupun pembayaran dilakukan secara mencicil.
“Karyawan dan buruh dari sekitar 100 perusahaan termasuk BUMD dan BUMN belum ada yang melapor, namun kita tunggu saja ke depan bagaimana, kan bisa saja ada yang melapor. Dan kalau tetap tidak ada, mungkin saja perusahaan mampu membayarnya,” tuturnya Senin (17/05/2021).
“Sebelum Idul Fitri kami telah menghubungi perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan soal THR ini. Saat ini pun ada tim yang turun langsung guna mengeceknya di lapangan,” tambah Sjerly.


