Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara memberikan Piagam Penghargaan kepada Jaksa Agung RI dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut atas Keberhasilan melakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara dari Sektor Penerimaan, Pemanfaatan Danau Linow di Kota Tomohon.
Penghargaan diserahkan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulaesi Utara Hartono SH MH, Selasa 22 Oktober 2024.
Kaligis dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran sehubungan telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan Danau Linow sebesar Rp 4.661.066.000 dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 oleh tim jaksa penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas pendampingan dalam hal penyusunan, pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara PT Karyadeka Alam Asri dan Pemerintah Kota Tomohon tentang pengelolaan dan pemanfaatan Danau Linow di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun isi perjanjian tersebut yakni kesepakatan bersama antara PT Karyadeka Alam Asri dan Pemkot Tomohon tentang pengelolaan Danau Linow di wilayah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 8 Oktober 2024 di Kota Tomohon serta perjanjian kerja sama antara PT Karyadeka Alam Asri dan Pemkot Tomohon tentang pengelolaan kawasan Danau Linow Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat 18 Oktober 2024 di Kota Manado.
“Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kami atas keberhasilan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah dilakukan pemulihan/penyelamatan keuangan negara atas penerimaan yang belum diterima Pemerintah Kota Tomohon terhadap pemanfaatan Danau Linow, dalam kesempatan ini berkenan menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kota Tomohon kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE mengungkapkan perlu diketahui bersama bahwa pihaknya tidak hanya menangani perkara korupsi tetapi bagaimana cara penanganan perkara korupsi itu tapi juga bisa membantu mengembalikan kredit negara dengan menyetor ke khas Daerah dan ini bukan pertama kalinya.
“Mudah-mudahan selama kita berkarya, kita akan diberikan pahala daripada yang Maha Kuasa. Yang kita lakukan sekarang ini dengan memanfaatkan Danau Linow Kota Tomohon. Dengan adanya sinegitas ini saya berharap ini lebih proposional sehingga ada pemasukan bagi khas daerah. Yang paling penting ini merupakan salah satu aset di Sulawesi Utara ini merupakan tempat usaha yang luar biasa,” katanya.
Dengan adanya sinergitas ini ia menambahkan Kejaksaan Tinggi Sulut bersedia membantu Pemkot Tomohon tentang pendapat hukum/pertimbangan hukum. “Dengan cara ini semua pengembalian bisa kita selesaikan. Mari kita tetap menjaga hubungan baik/silahturahmi antara kita,” pungkasnya.
Nampak hadir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara Dr Transiswara Adhi, SH M Hum, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama jajaran, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi MAP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Drs Gerardus Mogi MAP, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Judhistira Siwu SE MSi, Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu SH MH dan Kepala Bagian Pemerintahan Nyoman Nirmala SH MH.