Perubahan APBD Tomohon 2022, DPRD Diminta Mempertimbangkan Asas Kepatutan dan Kewajaran

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME mewakili Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2022 dan Tanggapan Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rabu (14/09/2022).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL ini, Roring menyampaikan Pemerintah Kota Tomohon harus menyesuaikan postur dan rincian APBD dengan perubahan postur dan rincian APBN dengan sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan provinsi agar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

“Kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan, penataan kembali belanja operasi, belanja modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun serta realokasi belanja prioritas daerah dalam menunjang visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026,” tutur Roring.

Dengan penjelasan ini akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

“Sejalan dengan itu kami mengharapkan kiranya dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dan hendaknya dibahas dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan asas manfaat, asas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat,” beber Roring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *