Tomohon, CAKRAWALA – Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan masih sering ditemui karena banyak tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sehingga pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan salah satu program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi Program PTSL BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan tentu mendukung sepenuhnya. Untuk itu, saya minta kepada pihak-pihak yang terkait dalam program ini khususnya camat dan lurah bersinergi dan bekerja sama dengan BPN Kota Tomohon dalam menyukseskan program ini,” ujar Wakil Wali Kota Kota Tomohon Wenny Lumentut SE.
Penyuluhan yang dilakukan BPN Kota Tomohon menurutnya dalam rangka memberikan penjelasan teknis terkait PTSL sehingga bagi lurah dan perangkat agar mengikutinya sehingga mengerti, memahami materi teknis untuk nantinya diiplementasikan dalam kegiatan pendaftaran tanah sesuai dengan agenda kegiatan yang telah ditetapkan.
“Laksanakan pendaftaran tanah sebaik-baiknya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Kepada lurah, perangkat kelurahan maupun petugas pendaftaran dalam melaksanakan pendaftaran dan administrasi lainnya agar melayani masyarakat dengan baik, jangan melakukan hal-hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat serta memperlambat proses,” ungkapnya di Terung Kabasaran Kolongan Satu, Senin (23/05/2022) siang tadi.
Wenny Lumentut juga mengingatkan lurah dan perangkat kelurahan ataupun pihak lainnya yang terkait agar mensosialisasikan program pendaftaran ini secara luas kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya PTSL ini sehingga target-target capaian pendaftaran yang telah ditetapkan akan terpenuhi.