CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Launching di Pasar Beriman Wilken Tomohon, Carol Sebut Cashless Miliki Makna Penting
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Penyampaian Pengantar RUU APBN 202...
Satu Tahapan Lagi, Begini Progres APBD Tomohon 2022
Noldie Lengkong Jadi Narsum Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017
Wali Kota Tomohon Tandatangani MoU Layanan Informasi Publik
Syukuri TIFF 2022 Berlangsung Dengan Baik, Pemkot Tomohon Gelar KKR

