CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Sebagai Pria/Kaum Bapa, Caroll Senduk: Kita Harus Memberi Contoh Yang Baik
Bimtek Peningkatan SAKIP Miliki Peran Strategis Dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerinta...
Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tomohon Bertambah Tiga Kasus
Kendalikan Inflasi di Masa Pandemi, Pemkot Tomohon Siapkan Dokumen Strategi
Tegas!!! Walkot Tomohon Instruksikan Jajarannya Untuk Ingatkan Masyarakat Agar Segera Divaksin
Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Lumentut Lebih PeDe

