CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Lokon View Tomohon Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Jenny Sompotan dan Dr John Lumopa selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Arahan Jimmy Eman Terkait Penanganan COVID-19 di Kota Tomohon
Gebyar Investasi Tomohon 2022, Walkot Caroll Optimis Bantu Upaya Pemulihan Ekonomi
Kakaskasen Sampai Matani Central Bussines District Tomohon
Komisi III DPRD Tomohon Kunjungi Sejumlah Puskesmas Pembantu
Rutin Gelar Pengundian e-Retribusi Bulanan, Pedagang Apresiasi PD Pasar Tomohon
Caroll Senduk Lepas Pesert Trail Adventure Hapsa dan POR P/KB Sinode GMIM 2022

