oleh

Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda APBD 2023

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE yang didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL, Kamis (03/11/2022).

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan, Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021–2026.

BACA JUGA :  Tomohon WTP ke-10, Caroll Senduk: Prestasi Yang Membanggakan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 disusun berpedoman pada rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada 11 Juli 2022 kepada DPRD serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023.

Komentar