Pemkot Tomohon Ajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan dua Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Jumat (07/10/2022) dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Adapun dua ranperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME mengatakan, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan harus segera dibuat guna mengantisipasi ketersediaan cadangan pangan di Kota Tomohon.

“Dan itu harus dibuat perda sementara Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung itu harus jelas karena saat ini era digital. Contohnya, jika kita berbelanja dengan sistem online pastinya pengiriman sudah jelas sesuai dengan nama alamat jalan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *