Tomohon, CAKRAWALA – Apel Kerja Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan di Lapangan Kantor Wali Kota, Senin 4 Desember 2023. Sejumlah hal diingatkan Wali Kota Tomohon melalui Dra Lilly Solang MM selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
“Kesempatan yang berbahagia ini kami sangat mengapresiasi akan kehadiran bapak/ibu pada apel kerja awal bulan ini sebagai upaya menciptakan rasa kebersamaan, kekeluargaan serta mendorong sikap disiplin, semangat dan meningkatkan motivasi kerja khususnya di sepanjang bulan Desember ini,” ujar Solang.
Kepada seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan Pegawai BUMD dimintanya agar memberikan pelayan prima kepada masyarakat serta mewujudkan kerja profesional, jujur, adil dan menyentuh semua kalangan masyarakat.
“Saya ingatkan kembali, kepada seluruh peserta apel tentang imbauan Wali Kota Tomohon agar mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian dan gunakanlah media sosial dengan bijak dan tidak gampang terprovokasi. Tomohon aman dan damai menjadi dambaan kita sekalian,” kata Solang.
Menjaga Netralitas
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 Ayat 1 huruf d berbunyi Menjaga Netralitas. “Kurang lebih dua bulan lagi tepatnya 14 Februari 2024 kita akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Maka dari itu, mari kita menjaga netralitas agar sebagai aparatur sipil negara dan tenaga kontrak terhidar dari sanksi hukuman disiplin yang berdasarkan ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Penegakan Disiplin ASN
Dia mengingatkan, bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin ASN adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai. Maka atasan langsung wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran yang dilakukan. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin ASN baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar peraturan disiplin ASN. Kedepanya diharapkan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan pegawai BUMD agar selalu menaati ketentuan yang berlaku untuk menjamin terlaksanannya pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai ini,” tandas Lilly Solang.

