Tomohon, CAKRAWALA – Hingga akhir Tahun 2022, seluruh bank umum berhasil memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sebagaimana tertuang di Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Setelah seluruh bank umum berhasil memenuhinya, kini giliran Bank Pembangunan Daerah atau BPD yang akan mulai memacu pemenuhannya sampai dengan akhir 2024.
Seperti dilansir dari berbagai media online, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dian Ediana Rae, dari total 26 BPD di Indonesia tersisa 12 yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.
BPD ini katanya masih diberikan waktu hingga Desember 2024. Kendati demikian OJK sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini akan dibentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. “Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (02/01/2022).
Dian menyampaikan bahwa OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti minimum berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Komentar