Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Mandagi Sambut Defile Peringatan Hardiknas di Tomohon
Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Disdukcapil Tomohon Tetap Buka Pelayanan
Undangan VIP, Wali Kota Tomohon Saksikan Parade Bunga Mawar di Pasadena California
Pelatihan dan Sertifikasi Berbasis SKKNI, Tomohon Siapkan Talenta Digital Berstandar Kompetensi
Terima Tamu dari Eropa dan Amerika, Jeand'arc Karundeng Promosikan Peluang Bisnis di Tomohon
Sebagai Warga Gereja dan Masyarakat, Wali Kota Tomohon Ajak Sukseskan Pelaksanaan TIFF 2024

