Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Ganjar Pranowo Dorong Peningkatan Infrastruktur di Pasar Beriman Tomohon
Wali Kota Tomohon Sebut Ibadah Bukan Paksaan Tapi Kewajiban
Sosperda Nomor 5/ 2021, Ladys Turang: Tujuannya Disebarluaskan Kepada Masyarakat
Anneth Delliecia Hipnotis Gen-Z Kota Tomohon dan Sekitarnya
Ini Utusan Tomohon di Ajang Pemilihan Nyong Noni Sulut 2021
Pengembangan Penyulingan Minyak Atsiri, Tomohon Kecipratan Hibah dari Pemerintah New Zealand

