Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
BPOM-Pemkot Tomohon Gelar Monev Program Nasional Keamanan Pangan 2023
Puncak HGN di Tomohon, Caroll Senduk: Mari Kita Bentuk Generasi Penerus Yang Hebat
JMS Diharapkan Memberi Manfaat Nyata Bagi Germud Tomohon
Pemkot Tomohon Gelar FLPD, Pontororing Berharap Jadi Media Interaktif
Aku Cinta Indonesia Untuk Pagelaran Seni dan Budaya PAUD HHK Tomohon
Dipimpin Djemmy Jerry Sundah, Dua Angdew Absen di Paripurna ‘Nasib’ Tomohon 2023

