Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sosperda kepada masyarakat di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara ini dibuka yang mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP di Alamanda Retreat, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Fransiska Turang SE saat menjadi salah satu narasumber mengatakan, perda disusun dengan keterbukaan sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan ditetapkan setelah melalui proses yang panjang.
“Aspek substansi garis besarnya melalui identifikasi permasalahan yang dirumuskan dalam isu strategis. Dalam perda ini mengatur tiga bagian besar yakni prasarana, sarana dan utilitas dan perda ini bertujuan disebarluaskan kepada masyarakat,” ujar Turang Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon.
Sementara itu, Sophia Paula Angow SH MSi, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Joice Taroreh ST MSi menjelaskan, saat penyusunan perda ini tentu memiliki dasar hukum.
“Ada tiga bagian besar dalam perda ini yakni prasarana tentang kelengkapan dasar fisik, sarana yakni fasilitas penunjang dan utilitas sarana penunjang untuk lingkungan. Perda ini baru satu tahun dan memang sangat perlu untuk terus disosialisasikan,” terangnya.

